CARAPANDANG - KPK menjelaskan modus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari BI dan OJK. Dalam kasus ini, dana CSR yang seharusnya dipergunakan untuk kegiatan sosial justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dana CSR seharusnya dipergunakan untuk kegiatan sosial, bukan kepentingan lainnya. "Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," kata Asep dikutip, Jumat (20/9/2024).
Dana CSR ini menjadi masalah karena tidak dipergunakan sesuai peruntukkannya. Namun. sebagian dana CSR justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
"Misalnya CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah itu yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi," katanya.
Diberitakan, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK. Penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam penanganan perkara di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, KPK masih enggan mengungkap identitas pihak yang dijerat.
Berdasarkan informasi, dalam kasus ini, KPK telah menjerat beberapa pihak. Salah satunya penyelenggara negara dari unsur legislatif.