Beranda Hukum dan Kriminal KPK Endus Adanya Obstrution of Justice dalam Perkara Harun Masiku

KPK Endus Adanya Obstrution of Justice dalam Perkara Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu 2019-2024, Harun Masiku.

0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu 2019-2024, Harun Masiku.

Kasus itu berbuntut panjang ketika KPK memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 10 Juni 2024. Pasalnya, ponsel dan buku catatan berisi informasi kepartaian yang dipegangnya turut disita KPK. Ponsel dan ATM milik staf Hasto, Kusnadi, juga ikut diambil oleh penyidik.

Upaya paksa penyidik yang dipimpin oleh AKBP Rossa Purbo Bekti itu berbuntut sederet pelaporan yang dilakukan kubu PDIP. Mulai dari laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komnas HAM hingga digugat secara perdata di PN Jakarta Selatan. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait