Pada 3 Juli 2025, KPK mengumumkan bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah Ma'ruf Cahyono yang menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2019-2021. Ia diduga menerima gratifikasi sekitar Rp17 miliar.
Hingga saat ini, Ma'ruf Cahyono masih menjadi satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut.