KPK juga mengusulkan untuk Pasal 29 UU Parpol diubah untuk mengatur persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai politik sebelum akhirnya dicalonkan dalam pemilihan umum.
Lembaga pemberantasan korupsi itu juga mengusulkan revisi Pasal 34 UU Parpol, dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah dalam melaksanakan kegiatan pendidikan politik mencakup kegiatan, peserta, tujuan dan hasil (output).
Kemudian KPK mengusulkan diubahnya Pasal 34 ayat (1) huruf a UU Parpol agar dapat mengatur pemberlakuan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.
Laporan keuangan partai politik pun harus mengungkapkan sumbangan perseorangan yang dibagi menjadi sumbangan anggota partai politik yang merupakan pejabat eksekutif atau legislatif, anggota biasa, hingga dari nonanggota.
KPK pun mengusulkan penghapusan Pasal 35 ayat (1) huruf c UU Parpol, sehingga partai politik tidak mencatatkan lagi sumbangan dari badan usaha atau perusahaan tetapi dari perseorangan saja.
Lembaga antirasuah tersebut juga mengusulkan penambahan pada Pasal 39 UU Parpol agar pengelolaan keuangan partai politik diaudit oleh akuntan publik setiap satu tahun dan diintegrasikan dengan sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola Kemendagri secara periodik setiap tahun pelaporan.