Beranda Hukum dan Kriminal KPK Akan Limpahkan Perkara Yaqut ke Pengadilan usai Musim Haji 2026

KPK Akan Limpahkan Perkara Yaqut ke Pengadilan usai Musim Haji 2026

Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi terganggunya proses persidangan mengingat sejumlah saksi dalam kasus tersebut masih bertugas sebagai petugas haji di Arab Saudi.

0
Ilustrasi - Gedung KPK

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke pengadilan akan dilakukan setelah seluruh rangkaian ibadah haji 2026 selesai.

Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi terganggunya proses persidangan mengingat sejumlah saksi dalam kasus tersebut masih bertugas sebagai petugas haji di Arab Saudi.

"Kami dengan teman-teman (internal KPK) sudah mendiskusikan bahwa nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini. Kemudian juga masyarakat atau jemaah haji sudah kembali," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).

Asep menjelaskan bahwa jadwal pelimpahan ini telah dikoordinasikan dengan Kementerian Haji. Pihaknya tidak ingin proses persidangan nantinya berbentrokan dengan pelaksanaan tugas para saksi di Tanah Suci.

"Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini sehingga nanti akan berdampak terhadap pelaksanaan hajinya," jelas Asep.

Ia menambahkan bahwa insyaallah pelimpahan perkara akan segera dilakukan setelah seluruh jemaah haji kembali ke Tanah Air, sehingga proses persidangan dapat berjalan tanpa hambatan dari sisi kehadiran saksi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait