Lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp622 miliar.