Beranda Hukum dan Kriminal Konten Magdalene Tentang Kasus Air Keras Hilang, Kebebasan Pers Terancam

Konten Magdalene Tentang Kasus Air Keras Hilang, Kebebasan Pers Terancam

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers melontarkan kritik tajam terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait penghilangan konten berita investigasi milik media Magdalene di platform Instagram.

0
Tangkapan layar pernyataan sikap Magdalene (IG: Magdalene)

Mereka mengecam tindakan ini sebagai pembungkaman terhadap kebebasan pers dan pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (2) UU Pers yang melarang segala bentuk penyensoran dan pembredelan.

KKJ mendesak Komdigi untuk segera mencabut pembatasan tersebut dan memberikan klarifikasi terbuka mengenai dasar hukum serta prosedur pengambilan tindakan.

Mereka juga meminta Meta selaku induk Instagram agar memulihkan konten Magdalene dan tidak serta-merta mematuhi permintaan pembatasan konten jurnalistik tanpa mempertimbangkan kepentingan publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Magdalene dan koalisi masyarakat sipil masih menunggu langkah konkret dari Dewan Pers untuk merespons kasus yang dinilai sebagai preseden buruk bagi kemerdekaan pers di era digital ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait