Beranda Ekonomi Konten Kreator Komersial Wajib Miliki NIB

Konten Kreator Komersial Wajib Miliki NIB

Kebijakan ini menyusul penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang secara resmi mengakui profesi konten kreator, influencer, YouTuber, hingga podcaster sebagai sektor industri formal.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Pemerintah secara resmi memberlakukan kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi konten kreator yang menjalankan aktivitas komersial mulai Kamis (18/6/2026).

Kebijakan ini menyusul penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang secara resmi mengakui profesi konten kreator, influencer, YouTuber, hingga podcaster sebagai sektor industri formal.

Kewajiban berlaku bagi kreator yang memperoleh pendapatan dari endorsement, sponsor, monetisasi platform, atau jasa pembuatan konten berbayar.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk memotret perkembangan ekonomi digital.

Pemerintah telah memberikan masa transisi selama enam bulan sejak KBLI 2025 diundangkan pada Desember lalu, yang berakhir tepat pada 18 Juni 2026.

Proses pengurusan NIB dapat dilakukan secara gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id.

Kode KBLI yang relevan mencakup 59112 untuk produksi konten video, 59201 untuk perekaman suara/podcast, dan 73100 untuk jasa periklanan/influencer.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mendorong pelaku usaha digital segera melengkapi legalitas usaha untuk membuka akses pembiayaan dan kemitraan yang lebih luas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait