Beranda Hukum dan Kriminal Kompolnas: 7 Anggota Polri Yang Lindas Affan Jangan Hanya Disanksi Etik

Kompolnas: 7 Anggota Polri Yang Lindas Affan Jangan Hanya Disanksi Etik

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengharapkan semua tersangka dapat dijerat sanksi pidana.

0
Komisioner Kompolnas Choirul Anam

CARAPANDANG - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap sanksi yang dijeratkan kepada 7 anggota Brimob yang melindas pengendara ojol, Affan Kurniawan hingga tewas, tak hanya berhenti di sanksi etik saja. 

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengharapkan semua tersangka dapat dijerat sanksi pidana.

"Kami berharap ini juga bisa berkembang dalam konteks pidana," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, saat mengawal gelar perkara ketujuh anggota Brimob ini di Propam Mabes Polri, Selasa (2/9/2025).

Menurut Anam, sanksi pidana akan jadi peringatan besar kepada polisi agar lebih berhati-hati saat bertugas. 

Sementara itu, terkait aksi demonstrasi, Kompolnas meminta kepada masyarakat agar menyampaikan aspirasinya dengan tertib.

"Dalam kesempatan ini sekali lagi kami menyerukan ke publik luas, ke rekan-rekan mahasiswa untuk menggunakan haknya kebebasan berekspresi dan berpendapat dengan cara yang damai," lanjut Anam.

Di ketahui, tujuh anggota Brimob yang di duga melindas driver Ojol, Affan hingga tewas, telah dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 di Div Propam Polri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait