CARAPANDANG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima aduan tim hukum dan istri Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait dengan dugaan kesewenang-wenangan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
"Kami tentu harus mempelajari kasus ini karena baru mendapat permohonan audiensi 2 hari yang lalu," kata anggota Komnas HAM Bidang Pengaduan Hari Kurniawan di Jakarta, Jumat.
Sesuai dengan ketentuan yang ada, kata Hari, layanan pengaduan di Komnas HAM akan ditangani selama 7 hari kerja.
Menurut dia, saat ini Komnas HAM menerima terlebih dahulu sebelum menganalisis dari kelengkapan bukti dari pihak kuasa hukum dan keluarga.
"Pengaduan yang masuk itu akan kami tangani atau 7 hari kerja, artinya selama 10 hari, karena Sabtu dan Minggu libur," tuturnya.
Hari menambahkan bahwa aduan dari kuasa hukum dan keluarga itu terkait dengan dugaan kesewenang-wenangan dan diskriminasi oleh Kejaksaan Agung terhadap Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.
Berdasarkan aduan mereka, lanjut dia, ketika dalam pemeriksaan, tidak sesuai dengan ketentuan, bahkan tanpa ada surat penyidikan (sprindik), kemudian tiba-tiba komisi menetapkan sebagai tersangka.
"Setelah itu, langsung ditahan sehingga mereka berkesimpulan ini adalah sebuah tindakan kesewenang-wenangan dan diskriminasi dalam konteks akses pencari keadilan," katanya.