CARAPANDANG - Pemerintah memperkuat agenda ketenagakerjaan inklusif dengan mendorong seluruh kementerian dan lembaga (K/L) memenuhi kewajiban penyerapan tenaga kerja disabilitas minimal dua persen dari total pegawai. Langkah ini ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebagai bagian dari komitmen konstitusional menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Menaker menegaskan bahwa inklusi bukan sekadar wacana kebijakan, melainkan kewajiban hukum yang harus diimplementasikan secara terukur. “Kami ingin isu ketenagakerjaan itu inklusif. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan akses dan kesempatan yang sama, dan itu adalah amanat konstitusi kita,” ujar Yassierli, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (16/2/2026).
Ketentuan mengenai kuota minimal dua persen bagi instansi pemerintah serta BUMN/BUMD menjadi instrumen penting untuk memperluas akses kerja bagi penyandang disabilitas. Karena itu, Menaker meminta seluruh K/L memastikan implementasi aturan tersebut berjalan optimal dan terpantau secara berkala.
Sebagai langkah konkret, Kemnaker melalui Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus terus mengembangkan program pelatihan dan penempatan bagi penyandang disabilitas, termasuk tuna netra, tuna rungu, dan tuna daksa. Program ini dirancang berbasis kebutuhan industri agar kompetensi yang dibangun relevan dengan dunia kerja.