Rekomendasi ini tidak mengubah prosedur pengangkatan Kapolri yang tetap menjadi hak prerogatif Presiden dengan persetujuan DPR, serta tidak memberlakukan pembatasan masa jabatan Kapolri secara kaku.
Komisi Reformasi Minta Syarat Calon Kapolri: Masa Dinas Minimal 25 Tahun
Rekomendasi ini disampaikan KPRP kepada Presiden Prabowo Subianto dalam laporan akhir di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).