Beranda Berita Komisi III: Tim Penyidik Kasus Febrie Harus Independen

Komisi III: Tim Penyidik Kasus Febrie Harus Independen

Tim independen ini diharapkan mampu mengusut perkara Febrie  secara tuntas tanpa terjadi gesekan antarlembaga penegak hukum.

0
ilustrasi/istimewa

CARAPANDANG – Komisi III DPR meminta agar dibentuk tim independen dalam proses penyidikan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dibentuknya tim independent ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Selain itu, juga untuk menghindari konflik kepentingan.

Seperti disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, tim independen ini diharapkan mampu mengusut perkara Febrie  secara tuntas tanpa terjadi gesekan antarlembaga penegak hukum.

Dia pun menyarankan agar tim penyidik  sebaiknya tidak memiliki hubungan langsung dengan jajaran Jampidsus sebelumnya.

"Kalau bisa tim yang akan menyidik khusus ini jangan sampai berafiliasi secara langsung dengan Jampidsus yang lama," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Politisi Partai Gerindra ini juga menyarankan  agar Kejaksaan Agung membentuk tim baru yang berasal dari unsur lain, seperti Jamwas maupun Jamintel, agar independensinya tidak dipertanyakan.

"Yang steril," tegasnya.

Dan dia pun mengungkapkan bahwa pesan tersebut telah disampaikan kepada Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono. Ia menilai independensi penyidik menjadi tantangan utama dalam penanganan perkara tersebut. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait