CARAPANDANG - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah kabar yang menyebut DPR menolak mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa DPR justru berkomitmen mengakselerasi pembahasan RUU tersebut.
Menurutnya, informasi mengenai penolakan tersebut tidak akurat dan tidak mencerminkan posisi resmi DPR.
"Kami di DPR tidak pernah menolak. Yang benar adalah kami tengah mematangkan konsep dan memastikan RUU ini memiliki payung hukum yang kuat serta tidak menimbulkan multitafsir," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
RUU Perampasan Aset sendiri merupakan inisiatif pemerintah yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyurati Ketua DPR Puan Maharani untuk mempercepat proses pembahasan.
Habiburokhman menambahkan bahwa DPR saat ini masih melakukan kajian mendalam terhadap draft RUU yang sempat diajukan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Pihaknya memastikan bahwa regulasi ini akan tetap diprioritaskan untuk memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang melalui instrumen perampasan aset.
"Jadi berita soal DPR menolak itu tidak benar. Kami tetap jalan dan berkomitmen menyelesaikannya sesuai target," tegasnya.