CARAPANDANG – Komunitas internasional seharusnya memberikan sanksi tegas kepada Israel yang telah berani melancarkan serangan terhadap pasukan perdamaian Indonesia yang tergabung dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) di Lebanon.
Hal ini tegas disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 13 April 2026.
Menurutnya tindakan yang sudah dilakukan Israel adalah pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan tidak boleh dibiarkan tanpa konsekuensi.
Dia pun mengatakan bahwa serangan terhadap pasukan perdamaian, termasuk prajurit TNI yang menjalankan mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), masuk kategori kejahatan perang sebagaimana diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional.
"Penyerangan terhadap pasukan perdamaian yang menjalankan mandat PBB merupakan kejahatan perang. Ini diatur dalam resolusi internasional dan juga dalam Statuta Roma," jelasnya.
Selanjutnya dia menjelaskan bahwa Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 secara eksplisit mengatur perlindungan terhadap pasukan UNIFIL, sehingga setiap bentuk serangan terhadap mereka merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti secara hukum.
Dalam konteks tersebut, Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menekankan pentingnya hasil investigasi yang tengah berjalan untuk segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret, termasuk pemberian sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab.