Beranda Umum Komdigi Kembali Berikan Peringatan 7 PSE Belum Memenuhi Kewajiban Pendaftaran

Komdigi Kembali Berikan Peringatan 7 PSE Belum Memenuhi Kewajiban Pendaftaran

Komdigi terus memperkuat upaya pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat

0
Komdigi

Alexander juga menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan para PSE tersebut masih belum menunjukkan komitmen dalam memenuhi kewajiban pendaftaran, Kementerian Komdigi akan mengambil langkah tegas termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Alexander juga menyampaikan bahwa Kementerian Komdigi membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya dalam proses pendaftaran.

“Seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” tandasnya. dilansir komdigi.go.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait