3. Absennya Due Process of Law: Pencabutan izin secara langsung tanpa tahapan sanksi berjenjang dinilai menunjukkan diskresi pemerintah yang terlalu besar.
4. Kegagalan Fokus pada Pemulihan Ekosistem: Analisis MADANI menunjukkan bahwa 48,4 persen (287.063 hektare) dari area yang dicabut masih berupa hutan alam, dan sebagian masuk dalam Kawasan Key Biodiversity Area (KBA).
5. Reformasi Hukum Kehutanan yang Partisipatif: Koalisi mendesak agar Revisi UU Kehutanan yang sedang berjalan menjamin mekanisme penegakan hukum yang transparan.
Sebelumnya, Pemerintah secara resmi mencabut izin 28 perusahaan pada 19-20 Januari 2026. Keputusan ini diambil pasca bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada November 2025. Data BNPB mencatat korban meninggal mencapai 1.200 jiwa.
Sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare.
Enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu .
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pelanggaran yang dilakukan perusahaan antara lain melakukan kegiatan di luar wilayah izin, beroperasi di kawasan terlarang seperti hutan lindung, serta tidak menyelesaikan kewajiban kepada negara seperti pembayaran pajak.