Beranda Ekonomi Klaim JHT dan JKP Melonjak Drastis Imbas Gelombang PHK

Klaim JHT dan JKP Melonjak Drastis Imbas Gelombang PHK

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa fenomena PHK mulai memberikan tekanan nyata terhadap pembayaran manfaat jaminan sosial.

0
Ilustrasi - demo buruh (istimewa)

CARAPANDANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan lonjakan signifikan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada BPJS Ketenagakerjaan sepanjang Maret 2026. Kenaikan ini disebut sebagai dampak langsung dari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masih terjadi di berbagai sektor industri.

Mengutip laporan Pikiran Rakyat, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa fenomena PHK mulai memberikan tekanan nyata terhadap pembayaran manfaat jaminan sosial.

"Fenomena PHK memang dapat berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujar Ogi dikutip Pikiran Rakyat, Sabtu (16/5/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun hingga Maret 2026, realisasi klaim JHT tercatat tumbuh sebesar Rp1,85 triliun secara tahunan (year-on-year/yoy), atau naik sebesar 14,1 persen.

OJK menjelaskan, kenaikan ini didorong oleh meningkatnya frekuensi pekerja yang mencairkan dana JHT setelah terkena PHK.

Lonjakan yang lebih tajam terjadi pada program JKP yang naik hingga 91 persen secara yoy. Ogi mengungkapkan bahwa selain dipengaruhi oleh bertambahnya jumlah pekerja terdampak PHK, lonjakan ini juga didorong oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Program JKP.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait