Dokter spesialis anak ini mengaku baru menerima informasi mengenai persoalan tersebut pada hari yang sama sehingga belum dapat mengambil keputusan secara sepihak.
"Ini saya baru terima hari ini. Tidak elok juga saya mengambil keputusan secara sepihak. Semua itu harus kita dudukkan dulu, permasalahannya apa," ujarnya.
Meski demikian, dr. Dian memastikan organisasi profesi tidak akan mentoleransi pelanggaran apabila nantinya terbukti dilakukan oleh anggotanya.
"Seandainya memang ada kesalahan, kami pun akan menindak tegas sejawat kami. Tapi saya juga belum membaca secara utuh tuntutan teman-teman jurnalis, sehingga saya harus berkoordinasi terlebih dahulu, karena sesungguhnya tidak ada keputusan yang diambil sendiri," tegasnya.
Diketahui, aksi unjuk rasa yang digelar wartawan dari berbagai media di Kabupaten Pohuwato merupakan bentuk pembelaan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Aksi tersebut dipicu adanya dugaan pernyataan bernada ancaman yang disampaikan oleh seorang oknum dokter ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato kepada wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Para jurnalis mendesak agar dugaan tersebut diusut secara serius serta meminta adanya langkah tegas dari organisasi profesi maupun instansi terkait apabila terbukti terjadi pelanggaran.