POHUWATO, CARAPANDANG - Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Jurnalis Siber (PJS) Provinsi Gorontalo mengecam keras tindakan anggota Ditres Narkoba Polda Gorontalo yang diduga menghambat kerja jurnalistik Herman Abdulah alias Popay, jurnalis media Jasmer7.
Peristiwa ini terjadi saat Herman sedang meliput penangkapan terkait dugaan kasus narkoba di Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.
Buktinya, Herman mengalami ancaman, intimidasi, bahkan penyitaan alat kerja berupa telepon genggam oleh oknum Kanit. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Padengo.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melindungi hak jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan.
“Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Bukan hanya menghambat kerja jurnalis, tapi juga menggerogoti prinsip transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,” kata Ketua DPD PJS Gorontalo dalam keterangannya tadi malam.
Ia menegaskan, kejadian ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang hingga saat ini masih menjadi permasalahan serius.
“Kami mendesak Kapolda Gorontalo segera mengusut kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat. Seharusnya tidak ada ruang untuk kekerasan terhadap jurnalis di negara yang damai.