CARAPANDANG - Pemerintah Indonesia menyatakan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) anggota Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan GSF 2.0 telah ditangkap oleh otoritas Israel. Informasi terkini diterima hingga Rabu, 20 Mei 2026 pukul 07.13 WIB menyebutkan seluruh WNI tersebut saat ini berada dalam penanganan pihak berwenang setempat.
"Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bersama Perwakilan RI di kawasan terus melakukan koordinasi dan pendekatan intensif dengan berbagai pihak guna memastikan perlindungan bagi seluruh WNI yang ditahan. Upaya diplomatik dan langkah kekonsuleran disebut terus dimaksimalkan agar para WNI mendapatkan pendampingan dan dapat segera dipulangkan dengan selamat," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang dalam pesan tertulis kepada RRI.
Yvonne menegaskan, pemerintah memantau situasi tersebut secara serius. “Kementerian Luar Negeri bersama Perwakilan RI terus melakukan pendekatan intensif dengan otoritas setempat dan seluruh pihak terkait untuk memastikan pelindungan terhadap sembilan WNI tersebut,” ujarnya.
Yvonne menambahkan, seluruh jalur diplomatik akan terus ditempuh untuk menjamin hak-hak para WNI selama proses penanganan berlangsung. Menurutnya, pemerintah juga terus menjalin komunikasi dengan keluarga para WNI guna memberikan perkembangan terbaru terkait kondisi mereka.