Alexander menekankan kewajiban setiap PSE untuk memastikan teknologi yang disediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, atau perusakan martabat.
Kepatuhan terhadap hukum Indonesia, kata dia, melekat pada seluruh PSE yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia.
"Apabila ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, Komdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X," tegasnya.
Dia juga mengingatkan bahwa baik penyedia layanan AI maupun pengguna yang terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana.
Alexander merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 172 yang mendefinisikan pornografi dan Pasal 407 yang mengancam pidana penjara paling singkat enam bulan hingga sepuluh tahun atau denda.
Korban manipulasi foto atau deepfake asusila didorong untuk menempuh upaya hukum melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum dan pengaduan kepada Kemkomdigi.
"Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi kecerdasan buatan secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi," pungkas Alexander.