Beranda Hukum dan Kriminal Kementerian Kehutanan Gagalkan Penyelundupan 202 Reptil ke Dubai

Kementerian Kehutanan Gagalkan Penyelundupan 202 Reptil ke Dubai

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 202 ekor reptil ke Dubai melalui Bandara Soekarno-Hatta.

0
istimewa

CARAPANDAG.COM- Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 202 ekor reptil ke Dubai melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, menegaskan bahwa penindakan tegas merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat perlindungan satwa dilindungi.

“Penegakan hukum menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera sekaligus memutus rantai perdagangan ilegal yang semakin kompleks,” ujar Dwi.

Adapun sebanyak 202 reptil tersebut terdiri dari 1 sanca bodo, 89 ular ball python, 104 iguana hidup, dan 8 iguana mati. Usai dilakukan pengecekan, diketahui seluruhnya tanpa dokumen sah.

Dalam kasus ini, satu warga negara asing (WNA) Rusia berinisial OS ditetapkan sebagai tersangka. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra kini telah melimpahkan OS beserta barang bukti ke Kejaksaan.

OS dijerat tindak pidana konservasi dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak kategori VI.

Modus operandi yang digunakan menunjukkan adanya jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang terorganisir dan terus berupaya memanfaatkan celah pengawasan.

Dwi mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan terhadap satwa liar masih menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan keanekaragaman hayati Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait