CARAPANDANG - Kementerian Pertanian (Kementan) bersama industri pakan ayam menyepakati penundaan kenaikan harga pakan ternak. Langkah ini diambil untuk melindungi peternak ayam petelur di tengah anjloknya harga telur di tingkat produsen.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menyatakan bahwa kesepakatan ini dihasilkan dalam pertemuan yang melibatkan koperasi peternak, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan Polri, dan BUMN.
"Kami berupaya meningkatkan harga telur sesuai harga acuan, termasuk mencari solusi agar di saat harga telur belum sesuai harga acuan ini, pabrik pakan menunda kenaikan harga pakan sampai kondisi harga telur membaik," ujar Agung di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Keputusan ini menyusul keluhan peternak yang tertekan oleh biaya pakan yang menyumbang 60-70 persen dari total biaya produksi, sementara harga telur saat ini masih berada di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP) sebesar Rp26.500 per kilogram.
Meski sekitar 30 persen bahan baku pakan masih impor dan terpengaruh fluktuasi kurs serta biaya distribusi, Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) berkomitmen menahan kenaikan harga.
Saat ini harga pakan di pasaran bervariasi, mulai dari Rp6.000 hingga Rp9.000 per kilogram.
Kementan juga mendorong koperasi peternak membeli pakan langsung dari pabrik dan memfasilitasi pembelian langsung bahan baku soybean meal (SBM) dari importir untuk memotong rantai distribusi.