Dalam pelaksanaannya, program mengedepankan keterlibatan masyarakat adat melalui musyawarah dan persetujuan atas pemanfaatan lahan yang berada di wilayah hak ulayat. Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan pengembangan lahan berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terlibat.
Kementan mendorong penguatan ekonomi lokal melalui pengelolaan hasil produksi pertanian oleh masyarakat setempat. Hasil panen dari lahan yang dikembangkan diarahkan untuk memperkuat kelembagaan ekonomi petani sehingga manfaat ekonomi dari aktivitas pertanian dapat dinikmati lebih luas oleh komunitas di sekitar lokasi pengembangan.
Selain membuka peluang usaha tani baru, kata Hermanto, program tersebut diperkuat melalui pembentukan Brigade Pangan yang melibatkan generasi muda dan petani milenial dalam kegiatan produksi pertanian.
Keterlibatan kelompok tersebut diharapkan mendukung penerapan teknologi dan inovasi guna meningkatkan produktivitas serta efisiensi usaha tani.
Untuk menunjang keberlanjutan program, Kementan memberikan pendampingan kepada petani dan kelembagaan tani melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pembinaan teknis budidaya, pengelolaan usaha tani, serta penguatan akses informasi pertanian.
Hermanto menyampaikan bahwa dukungan pemerintah terhadap komunitas petani juga diwujudkan melalui penyediaan sarana pertanian berupa alat dan mesin pertanian (alsintan), benih unggul, pupuk dolomit, dan pupuk bersubsidi.