Beranda Hukum dan Kriminal KemenPPPA Tegaskan Praktik Joki Cilik Harus Dihentikan

KemenPPPA Tegaskan Praktik Joki Cilik Harus Dihentikan

KemenPPPA menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya joki cilik di Kabupaten Bima

0
Istimewa

Nahar menyatakan sebelumnya pernah ada kasus serupa yang menimpa joki cilik pada Maret 2023 dan 2019 silam dan beberapa di antaranya mengalami luka dan kecacatan. Penggunaan joki anak usia 6 – 18 tahun di Bima sudah menjadi tradisi, karena berat badan joki anak jauh lebih ringan daripada berat badan joki dewasa, sehingga memudahkan kuda untuk berlari dengan kencang dan mencapai garis finish dalam waktu yang cepat. Dalam praktiknya, tradisi joki cilik ini rentan mencederai anak dari sisi pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Anak berpotensi untuk terluka, mengalami kecacatan hingga meninggal dunia sekaligus rentan masuk ke dalam pusaran eksploitasi ekonomi yang membahayakan tumbuh kembang baik dari sisi fisik, mental, sosial, moral maupun spiritual. 

“Jika anak terjebak dalam situasi eksploitasi ekonomi maka ia akan cenderung untuk kesulitan meneruskan pendidikan. Hal ini berdampak pada minimnya aksesibilitas, yang dalam jangka panjang dapat melanggengkan kemiskinan. Sedangkan, dari konteks sosial, sangat mungkin jenis lingkungan pergaulan yang ditemui oleh anak adalah lingkungan yang tidak ramah anak. Di samping itu, eksploitasi ekonomi pada anak tidak sejalan dengan arahan presiden yaitu penurunan pekerja anak,” ujar Nahar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait