Menurutnya, tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan, karena dapat mengganggu pelayanan kesehatan dan berdampak serius terhadap kondisi psikologis tenaga medis.
Kementerian Kesehatan mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, menghormati proses investigasi, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
"Pengabdian dr Icha dalam melayani masyarakat akan selalu menjadi teladan bagi dunia kesehatan Indonesia," kata Aji.
Sebelumnya, di media massa dikabarkan bahwa dr Icha bunuh diri, diduga karena depresi imbas diintimidasi oleh sejumlah anggota DPRD.