CARAPANDANG - Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang melarang rumah sakit menolak pasien dengan status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara. Kebijakan yang diteken pada 11 Februari 2026 ini berlaku maksimal tiga bulan sejak status nonaktif ditetapkan, dengan prinsip keselamatan pasien di atas urusan administrasi.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menegaskan fasilitas kesehatan wajib tetap memberikan pelayanan, terutama untuk kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial hingga kondisi pasien stabil. “Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara,” ujarnya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan, pemerintah juga melakukan reaktivasi otomatis selama tiga bulan bagi peserta PBI yang terdampak, khususnya penderita penyakit katastropik. Pasien tidak perlu mengurus ulang administrasi karena pengaktifan dilakukan secara tersentral.
Tujuh penyakit prioritas dalam kebijakan ini meliputi gagal jantung, gagal ginjal (termasuk hemodialisis), kanker (kemoterapi), stroke, sirosis hati, thalasemia, dan hemofilia. Biaya pelayanan selama masa reaktivasi dijamin dan dibayarkan BPJS Kesehatan.