Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara tegas mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas medis nitrous oxide (N2O).
Peringatan ini disampaikan menyusul ditemukannya tabung "whip pink" berisi N2O sebagai barang bukti dalam kasus meninggalnya influencer Lula Lahfah (26) di apartemennya di Jakarta Selatan.
Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes, El Iqbal, menegaskan bahwa N2O yang merupakan gas medis, hanya boleh digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh tenaga yang berkompeten.
"Kami berharap masyarakat tidak menyalahgunakan gas medik N2O ini di luar fungsinya untuk kesehatan," ujarnya seperti dikutip Antaranews dalam konferens pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, meski memiliki fungsi beragam di berbagai sektor seperti pangan dan otomotif, penggunaan N2O di bidang kesehatan diatur sangat ketat.
Gas ini dikategorikan sebagai obat dan hanya digunakan di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut untuk keperluan anestesi umum, analgesik, sedatif, atau anxiolytic dalam prosedur medis tertentu, termasuk kedokteran gigi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, serta Keputusan Menteri Kesehatan mengenai Formularium Nasional.
El Iqbal menilai penyalahgunaan gas medis merupakan persoalan serius yang dapat berakibat fatal, termasuk k
ematian.