Beranda Hukum dan Kriminal Kemenhut Gagalkan Dugaan Perdagangan Burung Liar di Kawasan Pelabuhan Jamrud Surabaya

Kemenhut Gagalkan Dugaan Perdagangan Burung Liar di Kawasan Pelabuhan Jamrud Surabaya

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menggagalkan dugaan perdagangan satwa liar 190 burung liar di kawasan Pelabuhan Jamrud, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), dan mengamankan seseorang terduga pelaku.

0
istimewa

Petugas kemudian mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SA (45), warga Kabupaten Jember, Jatim. SA kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2026 dan ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jatim.

Tersangka diduga menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi tanpa dokumen atau izin yang sah.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho, dalam pernyataan serupa menyatakan perdagangan satwa liar harus dilihat sebagai rangkaian pergerakan yang dimulai dari sumber hingga ke pasar.

"Gakkum Kehutanan akan terus memperkuat kemampuan membaca pola peredaran satwa, termasuk memanfaatkan informasi dari lapangan dan ruang digital. Setiap mata rantai perdagangan ilegal harus kita tindak agar satwa tetap berada di habitatnya dan kekayaan alam dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Dia mengajak masyarakat untuk tidak membeli, memelihara, maupun memperdagangkan satwa liar dilindungi secara ilegal. Informasi mengenai dugaan perburuan, pengangkutan, atau perdagangan satwa liar, dapat disampaikan melalui kanal pengaduan Ditjen Gakkum Kemenhut yaitu pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait