Beranda Berita Kemenham Apresiasi TikTok-Tokopedia Tak PHK Karyawan

Kemenham Apresiasi TikTok-Tokopedia Tak PHK Karyawan

Klarifikasi tersebut menurutnya  telah memberikan kepastian bagi para pekerja, dan diharapkan dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis.

0
ilustrasi/istimewa

Oleh karena itu, setiap keputusan yang berpotensi mengurangi kesempatan kerja harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan dengan mempertimbangkan dampak HAM yang mungkin timbul.

"Setiap kebijakan perusahaan, termasuk penyesuaian organisasi di bidang ketenagakerjaan, perlu dilaksanakan melalui proses yang transparan, partisipatif, mengedepankan dialog, serta memastikan penghormatan terhadap hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar hak asasi manusia. Itu merupakan bagian dari praktik bisnis yang bertanggung jawab," ujarnya. 

Secara nasional, jaminan terhadap hak atas pekerjaan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. 

Berbagai instrumen regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta memperoleh perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Di tingkat internasional, Indonesia juga telah mengikatkan diri pada beberapa instrumen HAM yang relevan, antara lain Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait