Beranda Warta Kementerian Kemenekraf Terbitkan Rekomendasi Tata Kelola Fotografi di Ruang Publik

Kemenekraf Terbitkan Rekomendasi Tata Kelola Fotografi di Ruang Publik

Isu pengambilan gambar tanpa konsensus hingga klaim biaya sepihak oleh komunitas tertentu disebutnya menunjukkan perlunya tata kelola yang lebih jelas agar ruang publik tetap menjadi milik bersama yang aman dan nyaman.

0
Menekraf Teuku Riefky Harsya (Biro Komunikasi Kemenparekraf)

CARAPANDANG - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) secara resmi menerbitkan surat rekomendasi terkait tata kelola pengambilan foto di ruang publik menyusul berbagai polemik yang terjadi di sejumlah kawasan, termasuk Gelora Bung Karno (GBK) dan Tebet Eco Park.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu, menjelaskan bahwa rekomendasi ini lahir dari diskusi grup terpumpun (focus group discussion) yang mempertemukan pengelola ruang olahraga, komunitas fotografer, penggiat olahraga, serta platform distribusi foto.

"Ruang publik adalah milik bersama yang harus dapat dinikmati semua pihak dengan aman, nyaman, dan bermartabat. Praktik fotografi di ruang publik harus mendukung kreativitas dan peluang ekonomi, namun tetap mematuhi etika, melindungi privasi, dan menghadirkan tata kelola yang jelas," ujar Teuku Riefky Harsya yang dikutip Antaranews, Sabtu (14/3/2026).

Isu pengambilan gambar tanpa konsensus hingga klaim biaya sepihak oleh komunitas tertentu disebutnya menunjukkan perlunya tata kelola yang lebih jelas agar ruang publik tetap menjadi milik bersama yang aman dan nyaman.

Mengutip laporan Antaranews, Deputi Bidang Kreativitas Media Kemenekraf Agustini Rahayu menegaskan bahwa FGD yang digelar menjadi sarana strategis untuk memfasilitasi dialog antarpemangku kepentingan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait