Beranda Warta Kementerian Kemendikdasmen Berikan Relaksasi Penggunaan Dana BOSP untuk Menjamin Layanan Pendidikan 2026

Kemendikdasmen Berikan Relaksasi Penggunaan Dana BOSP untuk Menjamin Layanan Pendidikan 2026

Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlangsungan layanan pendidikan di satuan pendidikan.

0
Istimewa

CARAPANDANG - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlangsungan layanan pendidikan di satuan pendidikan, khususnya di tengah kondisi fiskal sebagian pemerintah daerah yang belum sepenuhnya mampu mengalokasikan pembiayaan honor bagi guru dan tenaga kependidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara optimal.

Melalui kebijakan ini, satuan pendidikan diberikan relaksasi secara terbatas untuk menggunakan Dana BOSP dalam membiayai honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Relaksasi ini bersifat sementara dan hanya berlaku pada Tahun Anggaran 2026 sebagai langkah transisi guna memastikan kegiatan pembelajaran tetap berjalan tanpa gangguan. Pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban utama untuk mengalokasikan anggaran bagi pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai dengan kewenangannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait