Adapun Buku Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), kata Suning, merupakan upaya Kemendikbudristek dalam membantu para perguruan tinggi di Indonesia dalam melakukan kegiatan akreditasi.
Langkah tersebut, lanjutnya, merupakan amanat dari Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dalam menjamin kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
"Permendikbudristek itu ada transisi sampai dua tahun sejak diluncurkan, artinya hingga pertengahan 2025 nanti batasnya. Setelah itu perguruan tinggi harus terakreditasi. Kalau tidak, perguruan tinggi nanti tidak bisa meluluskan mahasiswanya, karena syarat terbitnya ijazah adalah prodi dan perguruan tinggi harus terakreditasi," ujarnya.
Oleh karena itu Suning menekankan buku ini dapat membantu perguruan tinggi di Indonesia dalam melakukan akreditasi.
Melalui buku ini, kata dia, diharapkan perguruan tinggi dapat merekonstruksi kurikulum sesuai dengan perkembangan zaman dan mendukung Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dalam menuju Indonesia Emas 2045.