Beranda Warta Kementerian Kemenag Usulkan Insentif Rp1,5 Juta per Bulan untuk Guru Non-ASN

Kemenag Usulkan Insentif Rp1,5 Juta per Bulan untuk Guru Non-ASN

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan, kebijakan ini merupakan salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan madrasah yang tidak dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena keterbatasan formasi.

0
Menteri Agama Nasaruddin Umar

CARAPANDANG - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan pemberian insentif sebesar Rp1,5 juta per bulan bagi guru madrasah non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memiliki sertifikat pendidik. Usulan ini telah disetujui Komisi VIII DPR dalam rapat kerja yang digelar di Senayan, Jakarta.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan, kebijakan ini merupakan salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan madrasah yang tidak dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena keterbatasan formasi.

"Misalnya yang tidak bisa terangkat sekarang karena begitu banyak jumlahnya, kita akan usulkan untuk mendapatkan insentif Rp1,5 juta," ujar Nasaruddin dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Selasa (30/6/2026).

Komisi VIII DPR menyetujui tambahan alokasi anggaran sebesar Rp295,8 miliar untuk klaster peningkatan insentif guru non-ASN yang belum bersertifikat pendidik.

Anggaran ini merupakan bagian dari penyesuaian usulan tambahan anggaran Kemenag tahun 2027 sebesar Rp41,8 triliun yang juga telah disetujui DPR.

Selain insentif, pemerintah juga menyiapkan skema lain dengan memprioritaskan sekitar 18.000 guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri untuk diangkat menjadi ASN pada formasi mendatang.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah merampungkan proses administrasi, termasuk penyusunan buku rekening kolektif bagi para penerima insentif.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait