Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) menangguhkan atau suspend berat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sidoarjo Talangangin Kalitengah, Jawa Timur, yang menyebabkan kejadian fatal keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 512 siswa di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo.
"Kami juga suspend berat selama 30 hari SPPG Sidoarjo Talangangin Kalitengah. Selain itu, kami juga mengusulkan kepala SPPG tersebut untuk dicopot dan digantikan," ujar Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana.
Ketut menegaskan Kepala BGN Sudaryono juga telah berkomunikasi secara intensif dengan kepala daerah dan pimpinan Pondok Pesantren Manbaul Hikam untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan mengutamakan kesembuhan siswa.