"Kalau memungkinkan, tahun ini kita menjadikan masjid IKN yang telah diresmikan beberapa waktu lalu sebagai tempat pelaksanaan rukyatul hilal," kata Arsad.
Lebih lanjut, Arsad mengungkapkan bahwa pada tahun ini Kemenag juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) khusus sebagai dasar hukum pelaksanaan sidang Isbat.
PMA ini diharapkan dapat menjadi pijakan hukum dan menjawab pertanyaan masyarakat mengenai dasar penyelenggaraan sidang.
Kemenag mengajak seluruh masyarakat untuk menunggu dan menghormati hasil sidang Isbat serta pengumuman resmi pemerintah mengenai awal Ramadan 1447 H, sebagaimana sesuai dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004.