Tahun 2020 dari sebanyak 97 jumlah pengaduan, terselesaikan 82 pengaduan; Tahun 2021 jumlah pengaduan sebanyak 62, terselesaikan sebanyak 46 pengaduan; dan Tahun 2022 dari total 40 pengaduan terselesaikan sebanyak 29 pengaduan; kemudian Tahun 2023 per 16 Oktober dari 60 pengaduan berhasil diselesaikan seluruhnya.
"Dari data tersebut, kita melihat partisipasi dan tingkat penyelesaiannya cukup baik. Supaya lebih optimal, kedepan kita akan lebih menggencarkan sosialisasi agar semakin banyak masyarakat yang mengetahuinya," tegas Hansastri.
Sebelumnya, dari hasil monitoring KemenpanRB pada 9 Agustus 2021 lalu, pengelolaan pengaduan SP4N-LAPOR Pemerintah Sumbar berhasil menduduki peringkat ke 3 terbaik untuk seluruh Provinsi di Indonesia.
"Atas capaian tersebut, Provinsi Sumbar dianugerahi Piala Anggakara Birawa kategori instansi pemerintah umum dari KemenpanRB, karena dianggap berhasil pada ajang Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional," ungkap Hansastri.
Hansastri juga mengatakan, saat ini penanggung jawab pengelolaan pengaduan SP4N-LAPOR di Provinsi Sumbar masih dipegang oleh Biro Organisasi, kedepan itu akan dialihkan kepada Dinas Kominfotik sesuai dengan amanat Permendagri No. 8 Tahun 2023.
"Kita juga telah menyiapkan SK Gubernur untuk susunan Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Petugas Admistrator Pengelola SP4N-LAPOR di Sumbar dengan Nomor 065-470-2023," pungkasnya.