Beranda Hukum dan Kriminal Kasus Kuota Haji, KPK Duga Adanya Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji Hukum dan Kriminal Kasus Kuota Haji, KPK Duga Adanya Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji Penulis Haidar Zafran - 02 Oktober 2025 14:40 0 Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. 1 2 3 Page 3 of 3 Tags Berita Sebelumnya Otoritas IKN Sebut Tidak Ada Korban Jiwa Kebakaran Hunian HPK Berita Berikutnya Harga Emas Galeri dan USB di Pegadaian Stabil pada Jumat LEAVE A REPLY Cancel reply Comment: Please enter your comment! Name:* Please enter your name here Email:* You have entered an incorrect email address! Please enter your email address here Website: Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Berita Teratas Situasi Pengamanan Nataru 2025/2026 di Pohuwato Terpantau Aman Sungai Taluduyunu Meluap, Rumah Warga di Desa Hulawa Terendam Sejumlah Wartawan Sampaikan Masukan Ke Pani Gold Mine Lewat Media Gathering Polres Pohuwato Musnahkan Ratusan Barang Bukti Hasil Operasi Penegakan Hukum Sepanjang 2025 Danrem Hardo Sihotang Dampingi Kunker Kapoksahli Pangdam XII/Merdeka Saptono Syiwarudi Tinjau Program Cetak Sawah di Randangan Berita Terkait Berita Terkait