Beranda Hukum dan Kriminal Kasus Kuota Haji, KPK Duga Adanya Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji Hukum dan Kriminal Kasus Kuota Haji, KPK Duga Adanya Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji Penulis Haidar Zafran - 02 Oktober 2025 14:40 0 Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. 1 2 3 Page 3 of 3 Tags Berita Sebelumnya Otoritas IKN Sebut Tidak Ada Korban Jiwa Kebakaran Hunian HPK Berita Berikutnya Opel Hadirkan Station Wagon untuk Astra LEAVE A REPLY Cancel reply Comment: Please enter your comment! Name:* Please enter your name here Email:* You have entered an incorrect email address! Please enter your email address here Website: Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Berita Teratas Kapolda Gorontalo Pimpin Press Release Ungkap Kasus 3C, Narkoba, dan PETI MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Uji Materi UU Pilkada Tak Dapat Diterima Hari Bhayangkara ke-80, Gubernur Sulteng Tekankan Profesionalisme dan Kepercayaan Publik Jadi Kunci Pengabdian Polri Wabup Iwan Lantik 15 PNS di Lingkungan Pemkab Pohuwato Wabup Iwan Buka Kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Terkait Mangrove Berita Terkait Berita Terkait