Beranda Hukum dan Kriminal Kasus Kuota Haji, KPK Duga Adanya Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji Hukum dan Kriminal Kasus Kuota Haji, KPK Duga Adanya Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji Penulis Haidar Zafran - 02 Oktober 2025 14:40 0 Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. 1 2 3 Page 3 of 3 Tags Berita Sebelumnya Otoritas IKN Sebut Tidak Ada Korban Jiwa Kebakaran Hunian HPK Berita Berikutnya Presiden Prabowo: Banyak Negara Minta Bantuan Pupuk ke Indonesia LEAVE A REPLY Cancel reply Comment: Please enter your comment! Name:* Please enter your name here Email:* You have entered an incorrect email address! Please enter your email address here Website: Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Berita Teratas Putra Lokal Pohuwato Kini Operasikan HD 785 Berkat Program Pengembangan SDM Pani Gold MinePani Bupati, Wabup, Ketua DPRD Pohuwato Beserta Jajaran Kunjungi PT. PETS di TSF Pos 4 Desa Hulawa Bupati Saipul Terima Audiensi Dewan Pembina Lembaga Aksi Bela Rakyat Pohuwato Bupati Saipul Hadiri Peresmian Operasionalisasi KDKMP Secara Virtual di Randangan YR TIM Bagikan Paket Jumat Berkah di Lapas IIB Pohuwato Berita Terkait Berita Terkait