Beranda Daerah Karhutla di Pekanbaru Naik Status Jadi Tanggap Darurat 14 Hari

Karhutla di Pekanbaru Naik Status Jadi Tanggap Darurat 14 Hari

Kenaikan status ini dipicu meluasnya kebakaran sejak awal Agustus.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menaikkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan. Status ini berlaku selama 14 hari, terhitung sejak Rabu (26/8/2026) hingga 7 September 2026.

Kenaikan status ini dipicu meluasnya kebakaran sejak awal Agustus. Data Pemko Pekanbaru mencatat luas lahan terbakar telah mencapai 85,09 hektare dengan sekitar 150 titik api.

Kondisi ini diperparah oleh cuaca ekstrem kering yang membuat Kota Pekanbaru mengalami hari tanpa hujan hingga 22 hari dalam sebulan terakhir.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyatakan peningkatan status ini diperlukan untuk mempercepat mobilisasi sumber daya dalam pengendalian karhutla.

"Berdasarkan perkembangan kondisi darurat bencana kebakaran lahan dan hutan, maka perlu ditingkatkan statusnya menjadi Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan," ujarnya.

Kebakaran ini mulai berdampak serius pada kesehatan dan kualitas udara. Dinas Kesehatan Pekanbaru mencatat 177 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat karhutla pada Rabu (26/8), ditambah 5 kasus asma, 7 iritasi kulit, 1 pneumonia, dan 3 konjungtivitis.

Kualitas udara Kota Pekanbaru bahkan sempat masuk kategori Berbahaya pada 25 Agustus 2026 berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait