"Kami akan menangani dengan cara yang memang kami terapkan untuk setiap pelanggaran tender," ujar Ridho.
Pemilihan umum (pemilu) dilakukan dua kali pada tahun 2024, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada 14 Februari serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota serentak 27 November. dilansir antaranews.com