CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menggunakan rompi Polantas saat di Polres. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Rohidin mengenakan jaket polisi lalu lintas untuk berkamuflase dari simpatisannya.
"Nah, yang paling dicari adalah RM, makanya itu kemudian dipinjamkan lah rompinya, dalam rangka kamuflase. Supaya tidak menjadi sasaran dari orang -orang yang ada di situ," kata Asep dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Menurutnya, setelah melihat banyak simpatisan, penyidik KPK langsung berkoordinasi dengan polisi setempat. Seragam polantas akhirnya dikenakan Rohidin untuk mengelabui massa yang demo, demi keamanan.
"Setiba di sana dilakukan pemeriksaan sampai pagi, tetapi sudah sangat banyak simpatisan dari saudara RM untuk mengepung polrestabes. Untuk itu, dengan alasan keamanan tentunya kita mencari beberapa cara," kata Asep.
KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. KPK juga menjerat ajudan Rohidin, Epriansyah, dan Sekda Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
KPK langsung menjebloskan Rohidin dan dua tersangka lainnya ke sel tahanan. Rohidin bakal mendekam di sel tahanan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 13 Desember 2024.