Laporan: Hamid Toliu
POHUWATO, CARAPANDANG.COM - Sebanyak 2 Kepala Desa atau Kades aktif di Kabupaten Pohuwato ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dua Kades tersebut teridentifikasi sudah masuk dalam daftar bakal calon legislatif di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato.
Sesuai ketentuan, para kades mesti mengajukan surat pengunduran diri kepada Bupati Pohuwato melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat.
Hal ini pun diakui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pohuwato Refli Basir, saat dikonfirmasi media ini, Rabu (24/05/2023).
"Ya, Dinas PMD Pohuwato telah menerima surat pengunduran diri 2 orang kades di kabupaten Pohuwato atas permintaan sendiri untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif," ungkap Refli Basir.
Refli menyebut, dua orang kades tersebut diantaranya kades taluduyunu Kecamatan Buntulia Abdul Hamid Sukoli dan Kades Tunas Jaya Kecamatan Popayato Barat Ma'arif Setiawan Biki.
"Dan ini jelas, sebagaimana telah diatur dalam peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, yang selanjutnya kepada yang bersangkutan juga harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada BPD untuk di proses lebih lanjut sampai dengan ditetapkannya pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri oleh Bupati Pohuwato," jelas Refli Basir.