CARAPANDANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan segera memproses keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Namun, orang nomor satu di Indonesia itu mengatakan masih menunggu salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tiba di meja kerjanya untuk memproses pembuatan Keppres.
Hal ini disampaikan olehnya saat lepas bantuan kemanusiaan Untuk Papua Nugini dan Afganistan, Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (8/7/2024).
“Belum sampai di meja saya. Kalau sudah sampai di meja saya, saya buka saya tandatangani. Wong belum sampe di meja saya,” ujarnya kepada wartawan.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden Ari Dwipayana mengamini bahwa pemberhentian Hasyim Asy'ari akan ditindaklanjuti dengan keputusan presiden (keppres) yang dikeluarkan maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan Ari mengatakan bahwa keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu pun akan dihormati secara penuh oleh pemerintah.
"Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu," katanya kepada wartawan melalui pesan teks, Kamis (4/7/2024).