Di TPS tersebut, Presiden Jokowi terdaftar sebagai daftar pemilih tetap dengan nomor 50, sedangkan Ibu Iriana terdaftar dengan nomor 47.
Setelah mengisi daftar hadir, Jokowi dan Iriana menerima surat suara dari Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 10 Gambir Hamdi Basjar, sebelum menuju ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
Keduanya masing-masing menerima empat surat suara pemilu yakni berwarna abu-abu untuk surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, kuning untuk surat suara DPR RI, merah untuk surat suara anggota DPD RI, dan biru untuk surat suara DPRD provinsi.
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana tampak membuka semua surat suara yang mereka terima di hadapan KPPS dan saksi untuk memastikan tidak ada surat suara yang rusak.
Setelah melakukan pencoblosan, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana memasukkan surat di masing-masing kotak suara, sebelum mencelupkan jari mereka ke tinta pemilu sebagai bukti telah menyalurkan hak suara dalam Pemilu 2024.
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana sempat memberikan keterangan singkat kepada wartawan yang hadir meliput kegiatannya, sebelum meninggalkan TPS itu pada pukul 09.02 WIB. dilansir antaranews.com