Beranda Politik Jimly Asshiddiqie: Mudah Cari Kesalahan Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Jimly Asshiddiqie: Mudah Cari Kesalahan Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Sebab, dalam perpol itu tidak ada penyebutan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam bagian pertimbangannya.

0
Istimewa

CARAPANDANG –  Presiden Prabowo Subianto memiliki wewenang untuk membatalkan Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi aktif duduk di jabatan di 17 kementerian/lembaga.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.

"Yaitu Presiden, pejabat atasan punya kewenangan menerbitkan perpres (peraturan presiden) atau PP (peraturan pemerintah), yang PP itu misalnya itu mengubah materi aturan yang ada di perpol, itu boleh. Nah itu lebih praktis," kata Jimly seperti dilansir Kompas.com

Selain itu, dia menjelaskan pihak yang tidak setuju dengan Perpol tersebut bisa melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA). Sebab MA memiliki kewenangan untuk melakukan judicial review,  menguji peraturan di bawah UU terhadap UUD.

“Kalau ada yang mengatakan ini perpol bertentangan dengan UU, itu bawa ke Mahkamah Agung aja," imbuhnya.

Selanjutnya dia mengatakan bahwa mudah untuk mencari kesalahan dari Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu. Sebab, dalam perpol itu tidak ada penyebutan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam bagian pertimbangannya.

"Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK, mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK," sambung dia lagi.

Dia pun menambahkan bahwa Perpol tersebut masih menggunakan UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 yang belum menyesuaikan dengan putusan MK.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait