Pasalnya, setiap pemilih harus terdata dengan baik. Dalam hal ini, pendataan pemilih sangat erat kaitannya dengan peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di masing-masing daerah.
"Perekaman (KTP-elektronik) ini termasuk salah satu peran pemerintah daerah karena data penduduk ini sangat penting. Merekalah yang akan menggunakan hak pilih. Kalau tidak terdata dengan baik, tidak ada sistem yang bagus kita gunakan, (maka) kami khawatir dari sudut pandang pengawasan Pemilu akan menjadi persoalan," ungkap Zainal.
Adapun untuk meningkatkan partisipasi pemilih, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menekankan setiap pemilih harus teredukasi dengan baik mengenai penyelenggaraan Pilkada melalui literasi elektoral. Hal ini akan menentukan kualitas partisipasi pemilih.
"Mudah-mudahan nanti ke depan dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada literasi masyarakat Indonesia atau pemilih dalam Pilkada serentak ini semakin baik dan meningkat," harap Idham.
Sejalan dengan itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Subkor Kewaspadaan Informasi dan Media Monitoring Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Baginda Achmadsyah Lubis mengungkapkan dalam menghadapi berbagai tantangan pilkada tersebut, pihaknya telah siap melakukan berbagai kegiatan untuk memonitor pelaksanaan Pilkada dan memastikannya berjalan dengan baik.