Beranda Hukum dan Kriminal Jaksa Sebut Nadiem Makarim Perkaya Diri Sendiri Rp 809,5 Miliar

Jaksa Sebut Nadiem Makarim Perkaya Diri Sendiri Rp 809,5 Miliar

Jaksa menilai bahwa Nadiem telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

0
ilustrasi/istimewa

Mereka adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Selain itu, perbuatan pidana itu juga dilakukan Nadiem bersama mantan staf khususnya yang saat ini masih buron yakni Jurist Tan.

Jaksa menjelaskan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga tidak bisa digunakan di daerah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T).

"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim melalui Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T," ungkap jaksa.

Selain itu, kata jaksa, terdapat mark up atau kemahalan harga dalam pengadaan tersebut. Pengadaan juga dilakukan tanpa dilengkapi survei data pendukung pada penyusunan harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait