Beranda Politik Jaksa Agung Mutasi 176 Pejabat, Sejumlah Kajari Digeser

Jaksa Agung Mutasi 176 Pejabat, Sejumlah Kajari Digeser

Anang menambahkan bahwa rotasi juga dilakukan untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan guna memastikan kelancaran tugas-tugas kedinasan, terutama dalam penanganan perkara-perkara strategis yang sedang berjalan.

0
Kejaksaan Agung

CARAPANDANG - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran terhadap 176 pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026 ini mencakup pergeseran di berbagai bidang, termasuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), hingga 90 Kepala Kejaksaan Negeri.

Mengutip laporan Tirto.id, salah satu nama yang turut dimutasi adalah Roy Riady, Jaksa Penuntut Umum pada persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Roy yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penuntutan Jampidsus, kini dimutasi menjadi Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Lampung.

Selain Roy, sejumlah pejabat di lingkungan Jampidsus lainnya juga mengalami pergeseran. Sabrul Iman yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jampidsus, dimutasi menjadi Inspektur Muda Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Nama-nama lain seperti Agus Khausal Alam, Roberth Jimmy Lambila, Adi Purnama, Iwan Catur Karyawan, hingga Raden Wisnu Bagus Wicaksono juga turut dalam daftar rotasi ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait