Beranda Umum Jaga Dokumen Kependudukan! Kemendagri Usulkan Denda bagi Warga yang Kehilangan e-KTP

Jaga Dokumen Kependudukan! Kemendagri Usulkan Denda bagi Warga yang Kehilangan e-KTP

Wacana denda ini merupakan salah satu dari total 13 poin usulan substansi revisi UU Adminduk yang dipaparkan Kemendagri dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewacanakan pengenaan denda bagi pemilik Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang kehilangan dokumen kependudukannya. Wacana ini muncul dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang tengah dibahas bersama DPR.

Mengutip laporan CNN Indonesia, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Menurutnya, masih banyak warga yang kurang bertanggung jawab dalam merawat dokumen kependudukan karena proses penggantiannya selama ini gratis.

"Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis," ujar Bima Arya dalam rapat tersebut dikutip CNN Indonesia.

Ia mengungkapkan bahwa setiap hari terdapat puluhan ribu kasus kehilangan dokumen kependudukan. Kondisi ini dinilai menjadi beban anggaran (cost center) bagi negara karena pemerintah harus menanggung biaya pencetakan ulang secara gratis.

"Perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar, dikenakan segenap biaya, dendalah, kira-kira begitu. Setiap hari itu ada puluhan ribu (dokumen kependudukan hilang) karena kan gratis, jadi ini cost center juga di sini," jelasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait